1. Kamera pengganti spion terganjal regulasi
Di Indonesia, penggunaan spion sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kedua regulasi tersebut mengatur setiap kendaraan harus memiliki spion yang berfungsi sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Spion standar berfungsi untuk memberikan visibilitas langsung tanpa hambatan, berbeda dari kamera yang memerlukan layar atau monitor untuk ditampilkan.
Baca Juga: Tips Membeli Mobil Diesel, Gak Semua Bisa Menenggak Solar!
2. Spion dengan cermin dianggap lebih aman
Spion konvensional dianggap lebih aman karena bisa memberikan pantulan langsung tanpa bergantung pada sistem elektronik. Sementara spion dengan kamera dianggap berisiko karena ada potensi gangguan pada sistem elektronik yang menyebabkan keterlambatan gambar atau kerusakan kamera dan monitor.
Dan karena hukum lebih memprioritaskan keselamatan, maka penggunaan kamera sebagai pengganti spion belum bisa dilakukan di Indonesia. Sebab, sampai saat ini, spion konvensional dengan cermin dinilai lebih sedikit potensi errornya dibandingkan spion dengan kamera dan monitor.
3. Menggunakan kamera sebagai pengganti spion bisa kena sanksi
Karena regulasi masih menetapkan spion konvensional sebagai standar keselamatan berkendara, maka penggunaan kamera sebagai spion bisa dianggap melanggar aturan sehingga berpotensi mendapat sanksi.
Karena alasan ini pula agaknya Hyundai memilih menggunakan spion konvensional dibandingkan kamera dan monitor sebagai pengganti spion. Jadi, alasan utama kenapa kamera belum boleh digunakan sebagai pengganti spion adalah keselamatan.
Leave a Reply