Sebagai kendaraan niaga yang digunakan untuk mengangkut barang, mobil pikap diatur dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini menjelaskan siapa saja yang boleh mengemudi dan jenis SIM apa yang wajib dimiliki agar kegiatan angkutan berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.
1. SIM A untuk mobil penumpang dan barang ringan

ilustrasi SIM (suzuki.co.id)
Jenis SIM pertama yang relevan dengan mobil pikap adalah SIM A. Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) huruf a UU LLAJ, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Artinya, jika kamu menggunakan mobil pikap kecil seperti Suzuki Carry, Daihatsu Gran Max, atau Mitsubishi L300 untuk mengangkut barang pribadi atau dagangan ringan, maka SIM A sudah cukup.
Namun, penting diingat bahwa SIM A hanya berlaku untuk keperluan non-komersial. Jadi, kalau mobil pikap tersebut digunakan untuk bisnis pengangkutan berbayar atau kegiatan distribusi dalam perusahaan, maka kamu perlu mempertimbangkan jenis SIM lain, yakni SIM B1.
2. SIM B1 untuk angkutan barang berkapasitas besar

ilustrasi SIM (pexels.com/Dom J)
Untuk pengemudi yang menggunakan mobil pikap atau truk ringan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram, jenis SIM yang wajib dimiliki adalah SIM B1. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang perseorangan maupun umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Contohnya seperti Isuzu Elf Box, Mitsubishi Colt Diesel, atau Hino Dutro yang sering digunakan untuk pengiriman logistik dan bahan bangunan. Untuk bisa mendapatkan SIM B1, pemohon wajib lebih dulu memiliki SIM A aktif minimal 12 bulan serta lulus uji teori dan praktik.
3. Perbedaan antara SIM A, SIM B1, dan SIM B2

ilustrasi SIM Internasional (freepik.com/freepik)
Agar tidak salah, pengemudi perlu memahami perbedaan mendasar antarjenis SIM. SIM A digunakan untuk kendaraan pribadi di bawah 3.500 kg. SIM B1 untuk kendaraan barang di atas 3.500 kg tanpa gandengan, sedangkan SIM B2 untuk kendaraan berat dengan gandengan seperti truk trailer. Dalam praktiknya, mobil pikap konvensional seperti L300 atau Gran Max biasanya masih dalam kategori SIM A, tetapi jika sudah dimodifikasi atau membawa muatan lebih berat, sebaiknya pengemudi memiliki SIM B1.
Mengetahui jenis SIM yang tepat bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi juga soal keselamatan dan tanggung jawab di jalan. Mengemudikan mobil pikap dengan SIM yang sesuai menunjukkan bahwa pengemudi memahami karakter kendaraan, batas muatan, dan risiko berkendara di jalan raya.

Leave a Reply