Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!

Nah, ini aturan menyalakan lampu hazard yang wajib kamu tahu!

1. Aturan lampu hazard diatur secara khusus

Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!ilustrasi lampu sein pada kendaraan (pexels.com/Sudhi Ashok kumar)

Pasal 121 Ayat 1 Undang-undang No22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menyebukan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau syarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan,” demikian isi pasal tersebut.

Lampu hazard masuk dalam kategori ‘syarat lain’ pada pasal tersebut.

2. Bahaya menggunakan lampu hazard saat hujan

Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!Ilustrasi berkendara di jalan raya (Pexels.com/MnW Studios)

Kebanyakan pengemudi biasanya akan menyalakan lampu hazard saat hujan. Padahal nyala lampu hazard justru bisa memicu kecelakaan loh.

Kedipan lampu hazard di antara derasnya air hujan bisa membuat konsentrasi pengendara lain terpecah. Selain itu sinar lampu hazard di kala hujan bagi beberapa pengemudi juga sangat menyilaukan.

Karena itu jangan menyalakan lampu hazard saat hujan. Sebagai gantinya, nyalakan saja lampu senja.

3. Lampu hazard bukan ‘kode’ untuk mengambil jalan lurus

Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!Unplash/ Alexandru Stavrica

Kalau kamu ingin berbelok ke kiri, maka kamu menyalakan lampu sign kiri. Begitu pun jika ingin berbelok kanan, maka lampu sign kanan yang dinyalakan.

Lalu bagaimana jika ada pertigaan sementara kamu ingin mengambil jalan lurus? Banyak yang memilih menyalakan lampu hazard.

Padahal menyalakan lampu hazard justru membuat pengemudi lain merasa bingung. Kalau kamu ingin lurus, ya tidak usah menyalahan hazard, ok!


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *