Cara Sanggah Tilang Elektronik, Siapkan Dokumennya

Untuk melakukan sanggah tilang elektronik, ada beberapa langkah yang perlu kamu perhatikan. Salah satunya kamu bisa mengunggah bukti pendukung. Berikut detailnya:

1. Cek data pelanggaran di situs resmi ETLE

Langkah pertama, pastikan dulu kendaraanmu memang tercatat melakukan pelanggaran. Selanjutnya, coba kunjungi situs resmi berikut: 

  • https://etle.polri.go.id
  • https://etle-pmj.info

Dalam situs tersebut kamu bisa klik menu “Cek Data”, lalu masukkan:

  • Nomor pelat kendaraan
  • Nomor rangka
  • Nomor mesin

Jika sistem mencatat pelanggaran, akan tampil waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

2. Masuk ke menu konfirmasi pelanggaran

Setelah tahu detail pelanggaran, masuk ke bagian “Konfirmasi Pelanggaran” pada situs tersebut. Selanjutnya, pilih opsi “Sanggahan” jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran atau memiliki alasan yang sah. Adapun alasan yang dimaksud bisa berupa kendaraan digunakan pihak lain, kendaraan dinas, atau sedang dalam tugas resmi.

3. Unggah bukti pendukung

Kamu wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang mendukung sanggahanmu. Unggah semua dokumen itu secara lengkap dan jelas agar verifikasi bisa dilakukan tanpa kendala.

4. Kunjungi loket layanan ETLE

Setelah proses online selesai, kamu disarankan untuk datang langsung ke loket layanan ETLE di samsat wilayah Polda setempat, misalnya Polda Metro Jaya. Bawa semua dokumen fisik dan surat tilang ETLE yang sudah diterima agar petugas bisa melakukan verifikasi lanjutan secara langsung.

5. Perhatikan batas waktu

Perlu diingat, pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan dalam batas waktu tertentu, yaitu 5 sampai 16 hari kerja setelah menerima surat tilang. Jika melewati batas waktu ini, proses sanggahan kemungkinan besar tidak akan diterima.

6. Tunggu proses verifikasi oleh petugas

Setelah semua dokumen diserahkan, petugas akan melakukan pengecekan atas semua bukti yang dilampirkan. Jika bukti yang kamu berikan valid dan bisa dipertanggungjawabkan, surat tilang bisa dibatalkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Apa dokumen yang diperlukan untuk sanggah tilang ETLE?

Cara Sanggah Tilang Elektronik, Siapkan Dokumennyailustrasi menyiapkan dokumen (unsplash.com/Arisa Chattasa)

Berikut dokumen yang wajib kamu siapkan saat menyanggah tilang ETLE. Pastikan semuanya lengkap dan dalam kondisi jelas agar proses sanggahanmu tidak ditolak, ya.

1. Surat tugas resmi

Untuk kamu yang menggunakan kendaraan dinas, ambulans, atau kendaraan operasional darurat, sertakan surat tugas resmi yang menyatakan bahwa kendaraan sedang dalam masa tugas pada waktu kejadian pelanggaran. Surat ini harus dikeluarkan oleh instansi terkait dan memiliki kop resmi serta tanda tangan pejabat berwenang.

2. Bukti GPS atau rekaman dashboard cam

Rekaman perjalanan dari GPS atau video dari kamera dashboard (dashcam) bisa menunjukkan lokasi dan aktivitas kendaraan saat pelanggaran tercatat. Ini sangat berguna untuk menunjukkan bahwa kendaraanmu tidak berada di lokasi yang dituduhkan oleh ETLE atau sedang menjalankan tugas penting.

3. Dokumen jual beli kendaraan

Jika sudah menjual kendaraan, tetapi belum dilakukan balik nama, kamu tetap bisa disalahkan atas pelanggaran yang dilakukan pemilik baru. Oleh karenanya, kamu harus melampirkan beberapa dokumen ini:

  • Surat perjanjian jual beli kendaraan
  • Fotokopi KTP pembeli
  • Bukti penyerahan kendaraan
  • Bukti pembayaran pajak terakhir atas nama pembeli (jika ada)

4. Foto kendaraan terkini

Ambil foto kendaraan dari beberapa sudut (depan, samping, belakang), terutama yang menunjukkan nomor pelat, kondisi bodi kendaraan, dan stiker atau tanda khusus.
Ini bisa membantumu membuktikan bahwa kendaraan yang terekam dalam kamera ETLE berbeda atau sudah berubah bentuk/warna.

5. Surat keterangan dari instansi terkait

Jika kendaraan digunakan oleh lembaga atau instansi pada saat kejadian, minta surat keterangan resmi yang menyatakan aktivitas kendaraan saat itu. Misalnya, kendaraan digunakan dalam misi sosial, pengawalan resmi, kegiatan logistik bencana, dan lainnya.

6. Surat tilang ETLE

Jangan lupa bawa surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim oleh sistem ETLE. Ini adalah dokumen utama yang harus disertakan saat sanggahan, baik online maupun langsung di loket.

Itulah cara sanggah tilang elektronik yang dapat dicoba untuk membela pelanggaran yang kamu rasa tidak dilakukan. Hal ini adalah hak kamu sebagai pengguna jalan yang adil dan taat hukum. Jangan tunda waktu, segera cek data pelanggaran jika menerima surat ETLE dan ajukan sanggahan secepatnya!


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *