Padahal, proses penebusan mobil yang diderek sebenarnya cukup jelas. Nah, berikut cara menebus mobil yang telah diderek petugas dan besaran biaya yang harus kamu keluarkan untuk menebusnya.
1. Kenapa mobil bisa diderek oleh petugas Dishub?
Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)
Mobil bisa diderek oleh petugas apabila ditemukan melanggar aturan lalu lintas dan parkir, terutama parkir sembarangan yang mengganggu kelancaran jalan umum. Contoh pelanggaran yang umum antara lain parkir di bahu jalan utama, di depan pintu keluar-masuk gedung, di trotoar pejalan kaki, atau di lokasi yang secara tegas telah dipasang rambu larangan parkir.
Petugas Dinas Perhubungan biasanya bertindak berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur masing-masing wilayah. Selain itu, penderekan juga bisa dilakukan atas permintaan kepolisian jika kendaraan dianggap membahayakan atau menghambat pengguna jalan lainnya. Mobil yang dibiarkan berhenti terlalu lama di pinggir jalan padat juga bisa berujung diderek.
2. Bagaimana cara mengambil kendaraan yang sudah diderek?
ilustrasi mobil diderek (freepik.com/jcomp)
Jika kendaraanmu ternyata telah diderek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu ke mana kendaraan dibawa. Umumnya, kendaraan yang diderek Dishub akan dibawa ke pool penyimpanan Dishub yang ada di kota tersebut, misalnya, di Jakarta, kendaraan yang diderek akan dibawa ke Terminal Rawa Buaya, Terminal Pulogebang, atau Terminal Tanah Merdeka.
Setelah tahu lokasi penyimpanan, kamu harus datang langsung ke tempat tersebut dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli kendaraan
- KTP pemilik atau pengemudi
- SIM pengemudi (jika berbeda dengan pemilik)
- Bukti pelanggaran jika diberikan petugas di lokasi (jika sempat dipotret atau diberi surat tilang)
Di lokasi, kamu akan diberikan penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan dan dikenakan denda administrasi serta biaya retribusi penyimpanan kendaraan. Setelah melakukan pembayaran sesuai ketentuan, kendaraan bisa langsung diambil.
3. Berapa biaya menebus kendaraan yang diderek?
Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)
Biaya yang dikenakan untuk kendaraan yang diderek oleh Dishub bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 120 Tahun 2012 tentang Penertiban Parkir, biaya retribusi untuk pengangkutan kendaraan yang diderek adalah:
- Mobil pribadi (kendaraan penumpang): Rp500.000
- Mobil angkutan barang atau truk kecil: Rp600.000 – Rp750.000
- Truk besar atau kendaraan berat: bisa lebih dari Rp1.000.000
Biaya tersebut belum termasuk denda tilang jika pelanggaran parkir masuk ke dalam proses hukum lalu lintas. Jika mobilmu ditilang sekaligus karena pelanggaran lalu lintas lainnya, maka perlu mengikuti sidang atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku di pengadilan atau e-tilang.
Perlu dicatat bahwa semakin lama kendaraan disimpan di pool Dishub, biasanya ada tambahan biaya penyimpanan harian yang dikenakan. Maka dari itu, sebaiknya segera ambil kendaraanmu sesegera mungkin untuk menghindari biaya tambahan.

Leave a Reply