Cara Buka Blokir Tilang ETLE dan Pembayaran Dendanya

Bagaimana cara membuka blokir tilang ETLE?

Cara Buka Blokir Tilang ETLE dan Pembayaran Dendanyailustrasi kamera tilang elektronik (dok. Polri)

Bingung bagaimana cara membuka blokir tilang ETLE? Gak perlu panik karena pembukaan blokir STNK yang kena tilang ETLE bisa dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya https://etle-pmj.id/
  2. Masukkan nomor referensi tilang yang tertulis pada surat tilang
  3. Masukkan juga nomor pelat kendaraan yang kena tilang
  4. Setelah itu, klik tombol “Konfirmasi” untuk memulai pencarian data
  5. Sistem akan menampilkan nomor virtual account untuk pembayaran denda
  6. Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang ditagihkan
  7. Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan melalui ATM, M-Banking, atau teller bank
  8. Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, blokir STNK yang ditilang akan otomatis terbuka.

Berapa biaya buka blokir tilang ETLE?

Cara Buka Blokir Tilang ETLE dan Pembayaran Dendanyapotret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menyampaikan bahwa proses pembukaan blokir STNK akibat tilang ETLE tidak dipungut biaya alias gratis.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup melunasi denda tilang elektronik untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir. Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan pembukaan blokir STNK secara offline bisa datang ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum dengan membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan salinan keduanya.

Cara bayar denda tilang ETLE

Cara Buka Blokir Tilang ETLE dan Pembayaran Dendanyailustrasi pembayaran (freepik.com/jcomp)

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang ETLE. Kamu bisa memilih bayar denda melalui teller bank, transfer bank, maupun situs resmi kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya.

Cara bayar denda tilang ETLE via teller bank

  1. Ambil nomor antrean dan isi slip setoran sesuai transaksi
  2. Masukkan 15 digit kode BRIVA ke kolom nomor rekening
  3. Isi nominal denda tilang dan serahkan slip ke teller
  4. Tunggu proses validasi selesai, lalu simpan bukti setoran.

Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank

  1. Kunjungi ATM terdekat, masukkan kartu ATM, lalu input PIN
  2. Pilih menu “Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank Lainnya”
  3. Masukkan kode bank (002) diikuti 15 digit kode BRIVA
  4. Input nominal denda sesuai jumlah yang tertera
  5. Pastikan detail pembayaran benar, lalu konfirmasi transaksi
  6. Simpan struk pembayaran sebagai bukti pengambilan barang bukti.

Cara bayar denda tilang ETLE via situs resmi kejaksaan

  1. Akses situs resmi di https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang, lalu klik “Cari”
  3. Tekan “Bayar” dan lakukan pembayaran sesuai nominal denda
  4. Konfirmasi pembayaran dan pastikan transaksi berhasil
  5. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan barang bukti.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *