Begini Cara Dapat Kode Billing Pembayaran Tilang

Saat ini pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan melalui bank atau e-commerce mitra resmi. Untuk membayar denda tilang, pelanggar perlu kode pembayaran atau kode billing yang bisa dilihat secara online melalui laman e-tilang Kejaksaan, dan ini terdiri dari 15 digit.Catat, Ini Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol yang Kena Kamera ETLE Adapun cara mendapat kode billing untuk membayar tilang secara online, sebagai berikut: Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id

Masukkan nomor berkas atau nomor register tilang di kolom yang tersedia.

Akan muncul rincian denda yang wajib dibayarkan Tentukan tanggal pengambilan barang bukti .Klik bayar dan akan muncul kode pembayaran e-tilang.

Setelah melihat putusan denda dan biaya perkara tilang, perlu memastikan nomor registrasi dan nama pelanggar sesuai. Sementara, untuk mengambilan barang bukti tilang bisa diambil langsung ke kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran bisa tersedia. Kemudian, dilansir dari laman resmi Tilang Kejaksaan, melakukan pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan cara berikut:

1.Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai. Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran barang bukti yang tersedia, jika ada. Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti 82024-xxxxx-xxxxx, yang didapat dengan cara di atas.

3. Ambil barang bukti Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti, jika tersedia jasa pengantaran.  


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *