Traffic Attitude Record (TAR) adalah aplikasi buatan Korlantas Polri yang dapat merekam riwayat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat berlalu lintas. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari teknologi Face Recognition pada e-Tilang dengan menggandeng Dukcapil dan pihak keimigrasian sebagai kolaborator, melansir laman Instagram Korlantas Polri NTMC.
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan pengurangan poin dengan besaran tertentu. Pengurangan poin tersebut disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Perlu diketahui bahwa setiap pengendara yang baru memperoleh SIM akan mendapatkan poin awal 12. Nantinya, poin tersebut akan dikurangi dengan akumulasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tersebut.
Apabila poin awal habis akibat pengurangan poin ini, SIM pengendara bisa dicabut. Bahkan, bisa juga berdampak pada penerbitan SKCK, lho. Pencabutan SIM ini mengharuskan pengendara menjalani uji kelayakan mengemudi ulang.
Sistem poin tilang lalu lintas
Meski baru akan diterapkan, sistem poin pelanggaran lalu lintas ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang kemudian dapat memengaruhi status Surat Izin Mengemudi (SIM) pemiliknya.
Dalam pasal 34 tersebut, disebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin sebesar 5, 3, atau 1 poin, tergantung pada jenis pelanggarannya. Sementara itu, bila mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, poin yang dikenakan akan menjadi lebih besar, sekitar 12, 10, atau 5 poin.
Lebih lanjut, pada pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa jika akumulasi pengurangan poinnya sebesar 12 poin, SIM akan dikenakan penalti 1. Jika mencapai akumulasi pengurangan poinnya sebesar 18 poin, pengemudi akan dikenakan penalti 2. Akibat terburuknya, akumulasi poin ini dapat berakhir dengan penahanan maupun pencabutan SIM.
Leave a Reply