Apa Itu TNKB? Ini Pengertian dan Spesifikasi Warnanya

Apa itu TNKB?

Apa Itu TNKB? Ini Pengertian dan Spesifikasi Warnanyailustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (facebook.com/Jasa Pembuatan Plat Nomor Kendaraan)

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang lebih kita kenal sebagai pelat nomor kendaraan. TNKB merupakan tanda bukti resmi bahwa kendaraan telah diakui sah oleh Polri yang sekaligus menjadi identitas kendaraan tersebut.

Selain itu, TNKB juga berfungsi untuk mencegah penipuan jual beli kendaraan serta untuk mengidentifikasi tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan terkait. Sebab, keabsahan dan pemilik resmi kendaraan terkait bisa dicek secara online maupun offline.

Spesifikasi warna TNKB

Apa Itu TNKB? Ini Pengertian dan Spesifikasi Warnanyailustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (facebook.com/Jasa Pembuatan Plat Nomor Kendaraan)

Ada lima kategori spesifikasi warna TNKB yang memiliki fungsi dan kegunaannya masing-masing. Berikut adalah penjelasan terkait masing-masing spesifikasi warna TNKB.

1. TNKB putih dengan tulisan hitam

TNKB putih dengan tulisan hitam merupakan TNKB yang digunakan untuk kendaraan perseorangan, perwakilan negara asing, badan internasional, maupun badan hukum. TNKB jenis ini baru diberlakukan pada Juni 2022 menggantikan TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik.

2. TNKB kuning dengan tulisan hitam

TNKB kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan khusus kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum. Warna kuning dipilih karena warna ini terang dan mencolok sehingga mudah dikenali masyarakat sebagai kendaraan umum.

3. TNKB merah dengan tulisan putih

TNKB merah dengan tulisan putih diperuntukkan kendaraan-kendaraan bermotor dalam sebuah instansi pemerintahan alias kendaraan dinas. Biasanya, kendaraan-kendaraan tersebut hanya boleh digunakan oleh pejabat atau pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya.

4. TNKB hijau dengan tulisan hitam

TNKB hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan pada kendaraan non-bea yang masuk dalam kawasan perdagangan bebas sesuai perundang-undangan. Misalnya, kendaraan-kendaraan bermotor yang ada di kawasan pelabuhan.

5. TNKB khusus kendaraan listrik

Dalam Perpol No.7 Tahun 2021 pasal 45 ayat 2, TNKB khusus kendaraan listrik memiliki warna yang sama dengan kendaraan non-listrik yang sebelumnya disebutkan pada pasal 45 ayat 1. Akan tetapi, TNKB kendaraan listrik memiliki lis warna biru yang mengelilingi pelat.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *