Pemutihan pajak kendaraan adalah program pembebasan denda pajak kendaraan bagi pemilik yang telat bayar. Program ini bertujuan untuk meringankan beban dan menertibkan pemilik yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, melansir laman Korlantas Polri.
Ada sejumlah manfaat yang bisa kamu dapatkan saat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Berikut adalah daftar manfaat dari program ini:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
- Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5
- Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
Syarat untuk pemutihan pajak kendaraan
- STNK asli dan salinannya
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
- BPKB asli, khusus pembayaran 5 tahunan
Syarat untuk BBNKB II pada pemutihan pajak kendaraan
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
- KTP asli pemilik kendaraan baru dan salinannya
- Bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan salinannya

Leave a Reply