Secara umum, pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. NJKB sendiri adalah harga dasar kendaraan sebelum ada pajak dan biaya tambahan lain. Karena harga mobil baru cenderung lebih tinggi, otomatis pajak tahun pertama juga lebih besar. Seiring berjalannya waktu, nilai jual kendaraan akan turun karena faktor penyusutan (depresiasi). Nah, inilah yang menjadi dasar mengapa pajak mobil bisa berkurang dari tahun ke tahun.
1. Faktor penyusutan nilai jual kendaraan

ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
Nilai jual mobil tidak pernah tetap, melainkan terus menurun setiap tahun karena umur kendaraan, kondisi pasar, dan keluarnya model terbaru. Penurunan nilai ini dihitung dalam tabel NJKB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menjadi acuan pembayaran pajak.
Contohnya, sebuah mobil baru dengan NJKB Rp200 juta dikenai pajak tahunan sebesar 2% atau Rp4 juta. Setelah lima tahun, nilai jual mobil tersebut bisa turun menjadi Rp120 juta. Maka pajak yang dibayarkan juga ikut berkurang menjadi Rp2,4 juta. Dari sinilah muncul anggapan bahwa pajak mobil turun setiap tahun. Namun, perlu diingat bahwa besaran penurunannya tidak sama untuk semua mobil. Ada mobil yang nilai jualnya turun drastis, ada juga yang relatif stabil.
2. Biaya tambahan di luar pajak pokok

ilustrasi STNK (cimbniaga.co.id)
Meski pajak pokok bisa turun karena depresiasi, bukan berarti jumlah total yang dibayar pemilik mobil otomatis lebih kecil setiap tahun. Sebab, ada beberapa biaya tambahan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sifatnya tetap. Besarannya sekitar Rp140 ribu per tahun untuk mobil, sehingga jumlah total pajak tidak murni turun, melainkan bisa terlihat stabil atau berkurang sedikit saja.
Selain itu, setiap lima tahun sekali ada biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor kendaraan. Pada tahun tersebut, total yang harus dibayar justru akan terasa lebih mahal meskipun pajak pokoknya sudah turun.
3. Kebijakan daerah bisa berbeda

ilustrasi STNK (unsplash.com/thapanee srisawat)
Hal lain yang perlu dipahami adalah kebijakan pajak kendaraan di Indonesia diatur oleh pemerintah provinsi. Artinya, meskipun secara prinsip dasar sama, ada perbedaan kecil antara satu daerah dengan daerah lain. Misalnya, ada provinsi yang memberikan diskon pajak untuk kendaraan lama, ada juga program pemutihan denda pajak yang membuat biaya lebih ringan di tahun tertentu.
Jadi, benar bahwa pajak mobil pada dasarnya akan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan karena nilai jualnya menyusut. Namun, besaran penurunannya tidak selalu terasa signifikan karena adanya biaya tetap lain serta kebijakan khusus di masing-masing daerah.
Leave a Reply